Kamis, 05 Februari 2009

Fatwa Haram Golput
“Menggali Kembali Pemahaman Tentang Fatwa”
Oleh :


Andre Tatum bin Haji Kusnadi
Caleg DPRD DKI Dapil III Jakarta Timur No urut 10
Partai Matahari Bangsa (18)

Beberapa waktu yang lalu di Media Massa cukup hangat di beritakan tentang wacana Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang berharap kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dapat mengeluarkan fatwa tentang haramnya golput dan wajibnya menggunakan hak pilih yang pada akhirnya . Fatwa ini diyakini bakal menjadi fatwa yang populis dan mampu menyukseskan Pemilu 2009. Beliau menyatakan hal itu kepada wartawan usai menjalankan shalat Jumat (12/12/2008) di gedung DPR/MPR.Banyak para pihak yang berpersepsi bahwa mengungkapkan hal tersebut berhubungan dengan wacana koalisi partai Islam jilid II yang dilontarkan Ketua PP Muhammadiyah Dien Syamsuddin .
Dalam literatur hukum Islam di kenal beberapa term yang berhubungan dengan proses pengambilan hukum. Salah satu antaranya adalah fatwa, fatwa merupakan jawaban yang diberikan oleh mufti atau lembaga ( dewan ) fatwa kepada individu atau publik yang mengajukan pertanyaan akan status hukum. Fatwa mengharuskan adanya proses istifta’ (pengajuan permohonan akan fatwa oleh pemohon (mustafti) secara personal maupun badan hukum kepada juru atau lembaga fatwa .Hal yang menarik ialah bahwa fatwa tidak memiliki kekuatan mengikat. Artinya, fatwa boleh diikuti atau ditinggalkan, bahkan oleh si pemohon sendiri. Fatwa dari bahasa Arab yang dapat di artikan sebagai sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah dewan mufti atau ulama.Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, Fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai suatu keputusan tentang persoalan ijtihadiyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan rujukan hukum bagi umat Islam di Indonesia.
Latar belakang munculnya sebuah Fatwa di karenakan selalu ada saja kecenderungan umat Islam untuk bertanya kepada seorang ulama tentang status hukum semua hal yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Istilah fatwa tentu mempunyai batasan, sehingga tidak bisa diterapkan kepada semua jenis pendapat. Fatwa biasanya dipakai untuk menyebut sebuah pendapat yang berkenaan dengan status hukum suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang Muslim. Oleh karena itu, fatwa umumnya dipakai dalam konteks pendapat yang berkenaan dengan hukum Islam atau fikih.
Sebagian besar para ulama fikih mengatakan bahwa ijithad dalam Islam diikat oleh metode dan prosedur tertentu yang kurang lebih baku, tetapi jelas hasil ijtihad seorang ulama sangat ditentukan oleh banyak faktor, termasuk faktor-faktor di luar pertimbangan agama. paradigma berpikir dan pencerahan intelektual ulama bersangkutan juga menentukan hasil akhir dari suatu kwalitas ijtihad.Bahkan latar belakang sosiologis , Antropologis , psikologis dari ulama itu juga ikut mewarnai proses berijtihad serta strata sosial ulama juga ikut mewarnai pendapat dan fatwa seseorang. Ulama yang berada linkaran atau cenderung dekat dengan kekuasaan boleh jadi mengeluarkan fatwa yang berbeda dengan ulama yang ada di luar atau malah kontra dengan penguasa.
Kelemahan praktek ijtihad yang berlangsung di kalangan ulama Islam selama ini adalah bahwa seolah-olah proses ijithad mutlak dituntun dan dikendalikan oleh metode ijtihad yang ada, tanpa adanya pengaruh eksternal,pada sisi lain pengkultusan ulama yang cenderung dianggap adalah mewakili yang berada di atas semua kepentingan sosial yang ada dapat melenceng ketika kita tidak hati – hati memahaminya , tanpa mengeyampingkan pengertian ulama adalah “Pewaris para nabi” , tetapi yang perlu di garis bawahi bukan untuk semua merk Ulama , tetapi Ulama yang mana dan yang bagaimana ?
Dengan melihat proses fatwa seperti itu, kita berharap kita bisa menempatkan fatwa secara proporsional. Apa yang disebut sebagai fatwa adalah tak lebih dari “legal opinion”, pendapat hukum. Fatwa mengenai kasus tertentu tidak berarti langsung menjadi kata pamungkas dalam kasus tersebut, sebab ulama atau sarjana lain bisa memiliki pendapat yang berbeda.
Di dalam ruang lingkup dunia demokrasi, selama ini dikenal lima tiang besar sebagai penyangga tegaknya berjalannya suatu pemerintahan yang demokratis. Yakni, yudikatif, legislatif, partai politik, media massa, dan masyarakat sipil yang direpresentasikan oleh Ormas atau di kenal dengan istilah NGO.
Efektivitas dan kwalitas berjalannya proses demokrasi pada kehidupan masyarakat suatu bangsa terlihat dengan berjalan atau tidaknya ke lima tiang besar di atas. Jika terdapat kepincangan pada salah satunya, demokrasi juga tidak akan berjalan secara sempurna.
Namun, dalam banyak kasus, di tengah carut marutnya di dalam bidang yudikatif, legislatif dan partai politik, posisi media massa dan masyarakat sipil yang direpresentasikan oleh ormas atau NGO menjadi kekuatan dan benteng terakhir bagi penegakan demokrasi.
Ketika ormas atau NGO menjadi kekuatan dan benteng terakhir bagi penegakan demokrasi , agama melalui lembaga fatwa jikalau benar – benar terjadi keputusan sebuah Fatwa Golput haram di Indonesia , Maka sebuah Fatwa mau tidak mau akan menjadi tambahan atau tiang penguat untuk berjalannya proses demokrasi di Indonesia . Seiring proses demokrasi itu berjalan ada sejumlah problem yang menyelinap dan tak bisa dihindari. Pertama, mengingat fatwa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh masyarakat, lahirnya fatwa sangat mungkin dilawan dengan pengeluaran fatwa tandingan. Kalau hal seperti ini terjadi, agama bisa akan menjadi tontonan publik semata.Apalagi, masing-masing ormas Islam , NGO sampai Parpol Islam memiliki lembaga fatwa masing - masing.Jika golput haram hukumnya. Artinya, seorang yang tidak menggunakan hak pilihnya merupakan dosa besar.
Bagi sebagian orang , golput di pahami sebagai pilihan politik. Dan sebagai sebuah pilihan, mereka yakin itu dibuat dengan sadar. Sesadar orang yang memilih partai politik karena kepentingan – kepentingan tertentu .Justru golput dipilih karena mereka sadar kalau itulah sikap politik mereka saat ini. Pilihan yang diambil karena mereka mengetahui realita politik dengan gamblang dan jelas.
fenomena golput di masyarakat Indonesia yang sedang berkembang harus dilihat secara jernih dengan akal sehat sebagai ciri masyarakat baru yang sedang terbentuk, yaitu masyarakat yang mulai melepaskan diri dari politik atau dengan kata lain tidak menempatkan politik sebagai segala-galanya. Melalui golput, lapisan masyarakat yang selama ini terkungkung dalam hegemoni proses politik yang kapitalistik seolah sedang menegaskan kembali eksistensinya. Terlebih realitas politik Indonesia kontemporer menunjukkan, hampir tidak ada sumbangan berarti yang diberikan dunia politik bagi kemaslahatan rakyat Indonesia, selain konflik dan kekerasan.
Golput masih di anggap bukanlah sebuah rekayasa politik karena digerakkan oleh luapan energi dengan kesadaran,begitu banyak hal yang terlupakan dan terabaikan oleh sistem dan proses politik saat ini,golput juga merupakan bentuk aktualisasi diri di tengah perubahan yang sedang berlangsung. Karena itu, sudah semestinya golput tidak dijadikan cibiran politik.Demokrasi mengharamkan kita untuk menghujat mereka yang secara sadar memutuskan tidak menggunakan hak pilihnya.Harus di ingat,memilih bukan kewajiban, tetapi sebuah hak sebagai warga negara .Jadi ketika Hak itu tidak di pergunakan maka perbuatan itu adalah perbuatan yang “HALAL” .Masyarakat lebih baik diimbau untuk menggunakan hak pilihnya ketimbang menggunakan fatwa agama untuk permasalahan politik Praktis .
Penulis Sependapat dengan KH Sholahuddin Wahid pengasuh Ponpes Tebu Ireng Jawa Timur , mantan ketua Komnas HAM ini berpendapat yang di siarkan oleh sebuah station Televisi beberapa waktu yang lalu bahwa ia setuju sekali bahwa dalam rangka membangun demokrasi dan memilih pemimpin untuk masa depan yang lebih baik sebaiknya masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik – baiknya , tetapi ia juga kurang setuju kalau nantinya golput di fatwakan “ Haram”, karena perlu di garis bawahi menurutnya status ikut memilih seseorang adalah hak sebagai warga negara , apakah warga negara itu menggunakannya atau tidak , terserah warga negara tersebut.
Tetapi juga penulis memahami benar jika Golput di organisir yang pada akhirnya melahirkan bola salju yang semakin lama semakin besar , hal itu juga dapat merusak proses demokrasi dan tatanan bernegara di negeri ini.Maka di sinilah tantangan para wakil rakyat untuk segera berbenah diri dan menjaga hubungan yang baik dengan konstituen , yang pada akhirnya masyarakat akan sadar jika ia melakukan tindakan golput , ia merasa bahwa kepentingannya tidak akan tersalurkan melalui lembaga yang mewakili dirinya.

1 komentar:

Andre Tatum mengatakan...

oke jg ni blog, maju terus lah pantang mundur. doaku selalu menyertai....