Jangan Ada Lagi Diskriminasi
Oleh Tomy Su *
Presiden Yudhoyono dalam sambutan Perayaan Tahun Baru Imlek Nasional 2557 di
Jakarta Convention Center, Sabtu (4/2) menegaskan, bangsa Indonesia saat ini
tidak ingin lagi bersikap diskriminatif. Khusus terkait status agama Konghucu,
Presiden Yudhoyono kembali mengingatkan sesuai Penetapan Presiden No 1/1965
yang diundangkan melalui UU No 5/1969, agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Buddha, dan Konghucu merupakan agama yang dipeluk penduduk di Indonesia.
Presiden kemudian menyatakan pada 24 Januari lalu, Depag telah melayani umat
Konghucu sebagai penganut agama Konghucu. Demikian pula pelaksanaan pencatatan
perkawinan di kantor catatan sipil berdasarkan UU No1/1974 tentang Perkawinan.
Presiden meminta kantor catatan sipil di Indonesia mencatatkan perkawinan bagi
pemeluk agama Konghucu seperti pencatatan perkawinan bagi penganut agama
Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Terkait dengan ketentuan pasal 12 A UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, ke depan Depag juga akan memfasilitasi penyediaan guru agama Konghucu
untuk mengajarkan agama itu bagi murid sekolah yang menganutnya.
Tentu saja segenap warga Tionghoa, khususnya penganut Konghucu, menyambut
gembira pernyataan presiden, seperti tampak pada cukup banyaknya iklan ucapan
terima kasih dari tokoh-tokoh Konghucu kepada presiden di beberapa media
nasional.
Buah Cultural Genocide
Seperti kita tahu akibat Gerakan 30 September 1965, penganut agama Konghucu
selama 40 tahun lebih harus ikut menanggung diskriminasi sebagai buah kebijakan
cultural genocide, yang justru dilakukan negara. Yang dimaksud cultural
genocide -meminjam istilah Geoffrey Robertson- adalah by prohibiting the use of
a group's language, rewriting or obliterating its history or destroying its
icon (dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok, mengubah atau
menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya).
Kebijakan cultural genocide itu juga banyak termanifestasi dalam produk-produk
hukum yang diskriminatif dan itu masih terus diberlakukan hingga sekarang.
Maka, Direktur Partnership H.S. Dillon dalam rapat dengar pendapat dengan
Panitia Khusus (Pansus) RUU Antidiskriminasi Etnis dan Ras di gedung DPR,
mendesak pansus mengkaji ulang semua peraturan perundang-undangan yang
mengandung unsur-unsur diskriminasi, entah dengan menghapus, merevisi, atau
meluruskannya.
Usaha menghilangkan diskriminasi tidak dapat dilakukan secara parsial melalui
sebuah UU jika dalam perundang-undangan lain telah ada unsur diskriminasi
(9/2).
Diskriminasi bagi yang menjadi korban memang terasa sangat pahit. Tidak heran
walaupun Presiden SBY sudah mengungkapkan hal-hal yang memberi harapan, di
lapangan mereka yang menjadi korban diskriminasi masih diliputi kekhawatiran
dan pertanyaan benarkah yang disampaikan Presiden SBY di atas?
Apalagi, antara retorika di atas dan realita pahit yang sering dialami warga di
bawah jelas berbeda. Dalam bahasa Frans Hendrawinarta, memang sering ada gap
antara The law in books dan the law in practice. Salah satu buktinya adalah
kebijakan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Yang di atas
menyatakan SBKRI dihapus, tapi di lapangan SBKRI masih diterapkan.
Akibatnya, hingga kini masih ada ratusan ribu warga Tionghoa merasa stateless
karena tidak bisa memiliki KTP yang salah satu syaratnya harus disertai SBKRI,
seperti di Tangerang, Jakarta, Pangkal Pinang, Surabaya, Malang, dan sebagainya.
Apalagi dalam praktik, hingga sekarang cukup banyak penganut Konghucu yang jadi
korban diskriminasi. Kawan dekat Gus Dur yang sekaligus tokoh Konghucu Bingky
Irawan asal Surabaya dan para penganut agama Konghucu lain masih harus
menuliskan agama lain di KTP-nya.
Itu belum terhitung dengan ratusan ribu penganut agama Tao di negeri ini yang
juga menuntut pengakuan serupa seperti umat Konghucu. Jadi, masih ada
pertanyaan besar apakah sampai institusi paling bawah, pernyataan presiden
tersebut benar-benar diaplikasikan?
Apalagi, berdasarkan laporan International Religious Freedom Report 2005 yang
diterbitkan The Bureau of Democracy, Human Rights and Labor of USA, sebuah
lembaga kajian demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) terkemuka di Amerika
Serikat, Indonesia termasuk salah satu negara yang sangat diskriminatif dan
banyak mencampuri hak warganya untuk beribadah dan berkepercayaan.
Group Think
Dampak diskriminasi dari negara, ditambah pandangan minor etnis lain mendorong
sebagian etnis Tionghoa membuat group think. Di dalam group think, mereka
merasa nyaman, enak karena bergabung dengan kelompoknya sendiri.
Sebaliknya, mereka merasa tidak nyaman atau tidak enak jika bergabung dengan
kelompok lain. Tentu saja hal ini berdampak amat buruk karena justru gampang
memicu rasialisme dan diskriminasi.
Ujung-ujungnya, orang yang merasa nyaman dalam group think ini akan cenderung
punya mentalitas kami versus mereka dan menegasikan semua kelompok lain.
Keberadaan kelompok semacam ini jelas sangat kontraproduktif bagi negeri kita.
Masih terjadinya group think atau kekhawatiran yang mempertanyakan pernyataan
presiden sebenarnya dipicu oleh sikap pemerintah sendiri yang kurang
menyosialisasikan secara komprehensif produk-produk hukum diskriminatif mana
yang sudah dicabut dan mana yang belum.
Soal SBKRI, misalnya, Surat Edaran Mendagri atau Surat Edaran Dirjen Imigrasi
14 April 2004 sudah mencabutnya. Tetapi, oknum-oknum di Imigrasi justru masih
sering meraup untung dari warga Tionghoa yang masih saja dimintai SBKRI.
Jadi, jika pemerintah dan negara tidak ingin lagi diskriminatif, segala produk
hukum atau praktik hidup bernegara dan berbangsa yang diskriminatif harus
dihapus, diakhiri, dan disosialisasikan seluas-luasnya. Jangan ada lagi
diskriminasi, bukan hanya terhadap etnis Tionghoa, tetapi terhadap semua etnis
lain.
Kamis, 05 Februari 2009
Jangan ada lagi DISKRIMINASI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar